Rabu, 29 Juni 2016

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI ASDP

ANGGARAN DASAR KOPERASI KARYAWAN
PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) BALIKPAPAN
















BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)  dengan nama singkat/sebutan  “ KOPASDAP “   dalam Anggaran Dasar ini disebut  Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di Kawasan Balikpapan
      Kelurahan  : Sepinggan
      Kecamatan            : Balikpapan Timur
      Kota madya          : Balikpapan
      Propinsi                 : Kalimantan Timur

BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal  3

(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu  :
       a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
       b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
       c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya   jasa usaha masing-masing anggota.
       d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
       e. Kemandirian.
(2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi  sebagai berikut  :
       a. Pendidikan Perkoperasian.
       b. Kerjasama antar koperasi.

BAB III : FUNGSI DAN PERAN

Pasal 4

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA

Pasal  5

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Pasal  6

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha  :
       a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
       b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95).
       c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
       d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
       e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
       f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.


BAB V : KEANGGOTAAN

Pasal 7

(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
       b. Anggota koperasi harus dicatatdalam Buku Daftar Anggota.
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut  :
       a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
       b. Bertempat tinggal di  :  Kotamadya Balikpapan
       c. Mata Pencaharian (Pekerjaan)  :  PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
       d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
       e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.

(3) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus  :
       a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
       b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.


Pasal 8

Setiap Anggota mempunyai kewajiban  :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40.

Pasal 9

Setiap Anggota mempunyai hak  :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3. Mengajukan pinjaman/manfaat koperasi setelah masa anggotanya 3 (tiga) bulan
4. Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14.
6. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
8. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
9. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
10. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan.

Pasal 10

Keanggotaan berakhir, bilamana  :
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. Pindah tugas kerja/mutasi keluar dari wilayah kerja PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi  :
       a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
       b. Dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
       c. Terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan.


Pasal 11

(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal  7, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.

(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah  :
       a. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
       b. Penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal  7.
c. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
       d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
(4) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
BAB VI : RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

(1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya.
(4) Rapat anggota dapat diadakan  :
       a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.
       b. Atas keputusan Pengurus.
(5) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya.
(6) Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 13

(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain.

Pasal 14

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13  Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan  :
       a. Atas permintaan paling sedikit  20%  dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
                 b. Atas keputusan pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
(3) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

Pasal 15

(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 16

(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi.

(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain  :
       a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
       b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
       c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas.
       d. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan/neraca dan rugi laba.
       e. Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
       f. Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
       g. Pembagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 17

(1) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
(2) Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkan kepada pemerintah.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal  12  ayat  (3)  disebut Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 18

(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain  :
       a. Pembukaan, memuat  :
          * Pengantar kata dari Panitia.
          * Laporan singkat Pengurus.
          * Sambutan-sambutan.
       b. Acara pokok  :
          * Penyampaian kuorum rapat.
          * Pengesahan acara rapat.
          * Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.
          * Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
          * Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.
          * Tanya jawab / usul-usul.
          * Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
          * Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan.
          * Penetapan pembagian sisa hasil usaha.
          * Pemilihan Pengurus dan Pengawas.
          * Lain-lain / Penutup.
(2) Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling lambat  7  (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.




BAB VII : PENGURUS

Pasal 19

(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
      b. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
       a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun di luar koperasi.
       b. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian.
       c. Sudah menjadi anggota koperasi minimal  3  (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
                d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
       e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan  :  3  (tiga)  tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3  (tiga) diatas. Untuk menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan.

Pasal  20

(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya  3  (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya  5  (lima) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus.
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus. 
(4) Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janji di hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila  :
       a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
       b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuan pelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
       c. Pengurus, baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
       d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota.
       e. Pengurus pindah tugas/mutasi keluar daerah wilayah kerja PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
Pasal  21

Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk  :
(1) Memimpin organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain  :
       a. Melakukan pencatatan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
       b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
       c. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
(5) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
(6) Memberikan penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
(7) Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(8) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya  :
       a. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
       b. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.

Pasal  22

(1) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam Rapat Pengurus.
(2) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

Pasal  23

(1) Setelah tahun buku ditutup, paling lambat  1  (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya  :
       a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
       b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus.
(3) Apabila salah satu anggota pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus menjelaskan alasan secara tertulis.
(4) Laporan pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat  7  ( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.

Pasal 24

(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.
(2) Setiap  anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat  (1)  tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota  pengurus, pengelola.
(3) Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun.

Pasal 25

(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya.
(2) Rencana pengangkatan tersebut ayat  (1)  diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
(4) Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(5) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

BAB VIII : PENGAWAS

Pasal 26

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut  :
       a. Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
       b. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama di bidang pengawasan.
       c. Sudah menjadi Anggota koperasi minimal  3  (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
       d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
       e. Tidak pernah melakukan perbuatan yaang tercela.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan  :  3  (tiga)  tahun.

Pasal 27

Pengawas bertugas untuk  :
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya  3  (tiga) bulan sekali.
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pasal  28

Pengawas berwenang  :
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus.

Pasal  29
(1) Pemilihan Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Sebelum memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas di hadapan Rapat Anggota.
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  30

(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya  4  (empat) orang, terdiri dari  :
       a. Seorang ketua & Wakil Ketua
       b. Dua orang anggota.
Pasal  31

(1) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi.
(4) Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi  Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
(5) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke  3  (tiga) diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.

BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 32

(1) Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani oleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan.
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.


BAB X : DEWAN PENASEHAT

Pasal 33

(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh Pengurus.

BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34

(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal  1  Januari sampai dengan  31  Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba.
(4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat  (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus.
(5) Koperasi dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku.

BAB XII : MODAL KOPERASI

Pasal 35

(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari  :
       a. Simpanan Pokok.
       b. Simpanan Wajib.
       c. Dana Cadangan.
       d. Hibah.
       e. Donasi.
       f.  Simpanan Sukarela
(3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari  :
       a. Anggota.
       b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
       c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
       d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
       e. Sumber dana lainnya yang sah.
(4) Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat  (1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal  36

(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah  Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah).
(2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya  :  1 (empat) kali Angsuran.
(3) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.

Pasal  37

(1) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
(2) Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapat dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal  10  dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII : SISA HASIL USAHA

Pasal 38

(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota  :
       a. 40   %  Untuk dana Cadangan koperasi.
       b. 25   %  Untuk jasa Anggota .
       c.  20   %  Untuk jasa modal.
       d.   5   %  Untuk dana Pengurus.
       e.   5   %  Untuk dana Pendidikan.
       f. 2,5  %  Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
       g. 2,5  %  Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota  :
       a. 60   %  Untuk dana cadangan koperasi.
       b. 10   %  Untuk dana Pengurus.
       c.   5   %  Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
       d. 10   %  Untuk dana Pendidikan.
       e.   5   %  Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
       f. 10   %  Untuk dana Sosial.

Pasal 39

(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi  75 %  dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3) Sekurang-kurangnya  25 %  dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.

BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 40

(1) Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus.
(3) Bilamana kerugian tersebut pada ayat  (2)  tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.

BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 41

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada  :
       a. Keputusan Rapat Anggota.
       b. Keputusan Pemerintah.

Pasal  42

(1) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Rapat Anggota khusus mengenai pembubaran koperasi yang persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal  16  ayat  (2).
(2) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan kepada  :
       a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.
       b. Koperasi telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
(3) Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat.

Pasal  43

Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal  41 huruf b,  dilakukan apabila  :
       a. Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku.
       b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
       c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.

Pasal  44

(1) Terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut penyelesaian.
(2) Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran Koperasi.
(3) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(5) Selama dalam proses “PENYELESAIAN” Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”.

Pasal  45

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut  :
       a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
       b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
       c. Memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama.
       d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi.
       e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
       f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
       g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.

Pasal  46

(1) Team Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
(2) Team Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya Team Penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi paling tinggi  5 % dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan dari pembayaran hutang lainnya.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2)  disampaikan kepada Pemerintah/Pejabat, maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah selesai.




Pasal  47

Pembubaran Koperasi diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut.


BAB XVI : PEMBINAAN

Pasal 48

(1) Koperasi berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi di tingkat Daerah Tingkat  I  Propinsi maupun di Daerah Tingkat  II  Kabupaten/Kotamadya.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi, tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada masyarakat.

BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 49

Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5.

BAB XVIII : SANKSI-SANKSI

Pasal  50

(1) Seluruh Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat  (1)  tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan/diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa  :
       a. Peringatan.
       b. Diberhentikan atas kemauan sendiri.
       c. Diberhentikan dari jabatan Pengurus, apabila melanggar Pasal  20  ayat  (6).
d. Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar Pasal  10  poin  (3)  setelah terlebih dahulu diperingati baik lisan maupun tertulis setelah  3  (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan dari jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal  27.
(3) Manajer dan Karyawan yang merugikan koperasi akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan apabila jalan musyawarah/kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan diselesaikan menurut ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal  51

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XX : PENUTUP

Pasal 52

Demikian Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan ditanda tangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota

Badan Pengurus Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan tahun :  2016
Ketua
:
BAKRAN
Wakil Ketua
:
EKO SUDARNO
Sekretaris
:
DWI JAYANTI
Bendahara
:
YOHANA
Pegawai
:

Badan Pengawas Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan tahun : 2016
1.
Ketua
:
OKE SANTIKA
2.
Wakil
:
 RAHMAD
3.
Anggota
:
ARAS NAJA


:
ZAINAL ABIDIN



























ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) BALIKPAPAN


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
1.      Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Balikpapan yang selanjutnya disebut “KOPASDAP” bertempat kedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes Blok C No. Ruko Pelangi B. Point Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur 
2.      Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
JENIS DAN WILAYAH KERJA

Pasal 2
1.      Koperasi adalah Koperasi primer yang anggotanya terdiri dari perorangan
2.      Koperasi adalah koperasi konsumen yang memberikan pelayanan barang dan/ atau jasa kepada anggotanya selaku konsumen, namun dapat juga memberikan pelayanan kepada perorangan selaku produsen barang/ jasa.
3.      Wilayah kerja Koperasi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia


BAB III
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 3
1.      Koperasi berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Azas Kekeluargaan.

2.      Dalam melaksanakan kegiatan, landasan tersebut pada ayat (1) pasal ini dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dari tata kerja, kegiatan dan kebijakan Koperasi

BAB IV

FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 4

Koperasi merupakan wahana bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan potensi masing-masing guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Pasal 5

1.      Koperasi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
2.      Sebelum ditetapkan, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan wajib dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh mengenai kelayakan teknis, finansial serta manfaatnya bagi anggota Koperasi dan masyarakat.
3.      Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud adalah:
a.       Mengadakan unit simpan pinjam bagi anggotanya
b.      Menjalankan usaha pemasaran produk dan jasa, termasuk penjualan secara berjenjang, waralaba maupun melalui internet
c.       Melaksanakan kemitraan antara Koperasi dengan pihak lain, Pemerintah, BUMN, BUMS, perbankan, koperasi lainnya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dari dalam maupun luar negeri dalam usaha / permodalan yang saling menguntungkan
d.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, kewirausahaan, dan lain-lain dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota
e.       Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat
f.       Mengadakan usaha jasa di bidang keuangan, kesehatan (apotik, klinik), pelatihan, pendidikan, pendampingan, konsultansi, ekspor/impor, travel biro, property, penyewaan gedung, pengadaan kendaraan bermotor, asuransi, telekomunikasi, broadcasting, warung internet, fotocopy, ATK, toko buku, kantin / restoran, hotel, cleaning service, taxi, perbengkelan, pertanian, peternakan, agrobisnis, perikanan, kehutanan, pertambangan, Pengadaan suku cadang kapal, alat keselamatan kapal, Perbaikan kapal, sertifikat kapal dan jasa-jasa lainnya.
4.      Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut pada ayat (3) pasal ini, Koperasi dapat membentuk Unit dan Cabang Usaha di luar wilayah Kantor Pusatnya atau membentuk Usaha Bersama dengan pihak lain dengan tetap memperhatikan efisiensi, efektivitas serta produktivitas usaha dimaksud.
5.      Unit-unit Usaha Koperasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini wajib dikelola secara professional dan diadministrasikan secara terpisah satu dari yang lain, namun tetap merupakan satu kesatuan dari organisasi Koperasi.
6.      Dalam hal Koperasi membentuk Usaha Bersama dengan pihak lain, bentuk usaha dimaksud dapat berupa bentuk hukum lain atau melakukan kerjasama yang bersifat khusus berdasarkan suatu perjanjian.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.      Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warga Negara RI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Indonesia, Bermata pencarian / sebagai karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
2.      Keanggotaan bersifat aktif dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus.
3.      Koperasi dapat memberikan perlakuan khusus kepada Anggota dan Anggota Luar Biasa yang diatur lebih lanjut oleh Pengurus dengan Peraturan Khusus.

Pasal 7
1.      Pengurus wajib mengembalikan kepada Anggota/ Anggota Luar Biasa yang berhenti atas permintaan sendiri, jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada Koperasi yang masih terhutang, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaannya diterima Pengurus.
2.      Demikian juga apabila ada anggota yang meninggal dunia yang menyebabkan  keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Koperasi memberikan pengembalian seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada KOPERASI yang masih tehutang, kecuali haknya tidak bisa mencukupi kewajibannya, maka pewaris berkewajiban menyelesaikan usaha dan kewajiban dari anggota yang bersangkutan.

Pasal 8
1.      Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib mentaati ketentuan dalam AD, ART dan Keputusan Rapat Anggota yang berlaku.
2.      Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib berpartisipasi dan/ atau memanfaatkan jasa dari sekurang-kurangnya salah satu dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.

BAB VI
PERANGKAT KOPERASI

Pasal 9
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari:
1.      Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
1.      Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan pengurus sudah harus menyampaikan undangan beserta agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota kepada setiap anggota. Undangan dapat disampaikan melalui SMS (short Message Service) atau email.
2.      Materi pembahasan dan jenis-jenis keputusan yang akan diambil dalam Rapat Anggota, dikirimkan pada setiap anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan dalam bentuk soft copy melalui media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh anggota atau dalam bentuk hard copy yang dapat diambil sendiri di kantor.
3.      Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus atau pengawas.
4.      Sebelum rapat dimulai pimpinan rapat membacakan tata tertib dan menghitung jumlah peserta yang hadir untuk menentukan serta mengesahkan quorum rapat.
5.      Usul, pertanyaan, aspirasi dapat diajukan secara tertulis sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
6.      Rapat Anggota dibuka dan ditutup dengan doa kepada Allah SWT.

Pasal 11
1.      Setiap anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat memberikan surat kuasa kepada anggota lain yang hadir, tetapi tidak dapat mewakilkan suaranya.
2.      Mekanisme pemberian surat kuasa akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota.
3.      Anggota luar biasa tidak dapat menerima surat kuasa.

Pasal 12
1.      Waktu pelaksanaan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
a.       Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir.
b.      Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi diselenggarakan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Pasal 13
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk:
a.       Membahas dan mengesahkan Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
b.      Menetapkan pembagian dan peruntukan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dalam tahun buku yang baru ditutup;
c.       Memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah habis masa jabatannya;
d.      Memilih dan mengangkat anggota Pengurus dan Pengawas untuk menggantikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah habis masa jabatannya;
e.       Mengukuhkan pemberhetian anggota Pengurus/Pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir;
f.       Mengukuhkan anggota Pengurus/Pengawas yang diangkat sebagai pengganti anggota Pengurus/Pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir;
g.      Menetapkan pengangkatan dan/ atau pemberhentian anggota Dewan Penasehat.
2.      Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas tersebut pada ayat (1) huruf a pasal ini, masing-masing ditandatangani oleh semua ketua Pengurus/Pengawas yang bersangkutan.
3.      Bila ada satu atau lebih ketua Pengurus/Pengawas yang tidak menandatangani Laporan dan Pertanggungjawaban tersebut pasa ayat (1) huruf a pasal ini, yang bersangkutan harus memberi penjelasan secara tertulis, dan dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan dan Pertanggungjawaban terkait.

Pasal 14
1.      Apabila Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus/ Pengawas tersebut pada pasal 13 ayat (1) huruf a ART tidak dapat diterima Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka pada saat itu RAT membentuk formatur untuk memimpin sementara operasional Koperasi.
2.      Selain itu, RAT juga membentuk Tim Verifikasi untuk mengadakan pemeriksaan ulang atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. Anggota Pengurus dan Pengawas dalam masa jabatan tidak boleh ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi.
3.      Tim Verifikasi terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut: seorang ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
4.      Batas waktu kerja Tim Verifikasi ditetapkan selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kerja, dan dalam melaksanakan tugasnya Tim dapat minta bantuan jasa Akuntan Publik.
5.      Hasil kerja Tim Verifikasi dilaporkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakan 1 (satu) minggu setelah batas waktu kerja Tim Verifikasi.
6.      Semua biaya yang dikeluarkan Tim Verifikasi dibebankan kepada Anggaran Koperasi.

Pasal 15
1.      Rapat Pleno diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2.      Rapat Pleno diselenggarakan untuk membahas dan menetapkan Kebijakan Pokok dalam bidang organisasi, tata kerja, manajemen/pengelolaan dan usaha termasuk pada:
-          Pengangkatan dan pelimpahan sebagian wewenang Pengurus kepada manager professional;
-          Perangkapan fungsi Pengawas oleh Pengurus;
-          Pengembangan atau pemekaran usaha;
-          Penghapusan/ penggabungan kegiatan usaha;
-          Penjualan/ penggadaian/ pengalihan harta tak bergerak;
-          Kebijakan harga penjualan dan suku bunga.
3.      Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi.



Pasal 16
1.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan sewaktu-waktu dianggap perlu, untuk membahas dan memecahkan permasalahan yang sifatnya mendasar dan perlu diselenggarakan secepatnya.
2.      RALB dihadiri oleh Anggota / perwakilan, tidak termasuk Anggota Luar Biasa
3.      Hal-hal yang bersifat mendasar tersebut pada ayat (1) pasal ini antara lain:
a.       Pemberhentian anggota Pengurus dan/ atau Pengawas yang telah terbukti menimbulkan kerugian pada Koperasi dan atau anggotanya karena tidak betindak sesuai dengan wewenang atau bertindak melampaui batas wewenang yang ada padanya;
b.      Perubahan/ penyempurnaan AD dan/ atau ART;
c.       Pembubaran Koperasi dan pembentukan Panitia Penyelesaian;
d.      Penyelamatan Koperasi dari kerugian yang berkelanjutan dan telah mengakibatkan berkurangnya modal sendiri.

Pasal 17
Implementasi keputusan Rapat Anggota ditindaklanjuti/ dituangkan dalam Surat Keputusan dan/ atau Peraturan Khusus yang diterbitkan oleh Pengurus.

BAB VIII
PENGURUS

Pasal 18
1.      Pengurus KOPERASI dipilih dari dan oleh anggota secara langsung atau melalui formatur.
2.      Dalam hal dipilih melalui formatur, maka Rapat Anggota menetapkan jumlah formatur sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang dipilih secara langsung dalam Rapat Anggota.
3.      Keanggotaan Formatur dapat melibatkan 1 (satu) orang Pengurus lama, dan 1 (satu) orang Pengawas lama.
4.      Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus.

Pasal 19
1.      Selain dari syarat yang ditetapkan pada bab VII pasal 19 ayat (3) AD, yang dapat dicalonkan menjadi anggota Pengurus harus memenuhi syarat tambahan berikut:
a.       Menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun tidak terputus-putus
b.      Tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan Koperasi.
c.       Tidak mempunyai tunggakan Simpanan Pokok/ atau Simpanan Wajib.
d.      Tidak pernah memperoleh teguran tertulis dari Pengurus karena lalai melakukan kewajibannya sehubungan dengan pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 ART ini.
e.       Tidak menjadi anggota organisasi politik/ kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
f.       Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
2.      Masa Jabatan Pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 20
1.      Selama belum dilakukan serah terima jabatan kepengurusan, Pengurus Lama masih berfungsi dan menjalankan tugas sehari-hari dalam kedudukan demisioner.
2.      Pengurus Demisioner memberitahukan secara tertulis susunan Pengurus Baru kepada semua anggota/ anggota LB, Pengawas dan Dewan Penasehat.
3.      Serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner kepada Pengurus Terpilih dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah terpilihnya Pengurus Baru.
4.      Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat 3 (tiga) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak terlaksana, maka Pengurus Terpilih dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengurusannya.

Pasal 21
1.      Pengurus merupakan badan kepemimpinan kolektip.
2.      Setiap anggota Pengurus bertindak untuk dan atas nama Pengurus Koperasi.
3.      Akibat yang timbul dari tindakan atau kelalaian untuk bertindak dari seorang anggota Pengurus yang mengakibatkan kerugian bagi Koperasi, mengikat Pengurus sebagai keseluruhan
4.      Seorang atau lebih anggota Pengurus dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi pada ayat 3 (tiga) pasal ini, apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa sebelumnya telah berusaha untuk mencegah timbulnya kerugian tersebut.

Pasal 22
1.      Selain tugas tersebut pada pasal 21 AD, Pengurus juga bertugas:
a.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota.
b.      Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan prinsip-prinsip koperasi.
c.       Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum sedang berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua.
d.      Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Jangka Menengah (3 tahunan) untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.
e.       Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha KOPERASI dan transaksi usaha setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
f.       Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara sesama Anggota.
g.      Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha/kerja lainnya.
2.      Pembagian tugas Pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 21 AD diatur dalam keputusan Pengurus.
3.      Semua surat-surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum.
4.      Semua surat-surat berharga dan warkat bank ditandatangani oleh Bendahara / salah seorang anggota Pengurus bersama-sama dengan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
5.      Tanpa menghilangkan tanggung-jawabnya kepada Rapat Anggota, Pengurus dapat mengangkat Pengelola dan karyawan Koperasi, dan melimpahkan sebagian tugas-tugasnya kepada Pengelola/ karyawan Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 23
1.      Anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya habis harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.

2.      Apabila permohonan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disetujui, Pengurus menyatakan persetujuannya secara tertulis kepada yang bersangkutan dan segera mencatat hal tersebut dalam Buku Daftar Pengurus.
3.      Terhitung sejak tanggal pencatatan berhenti dari jabatan Pengurus, yang bersangkutan dengan sendirinya kembali menjadi anggota biasa, dan semua fasilitas yang diberikan kepadanya selaku anggota Pengurus dihentikan.
4.      Apabila ada anggota Pengurus berhenti dari jabatannya selaku anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus menunjuk seorang pengganti.
5.      Untuk menjaga efektivitas organisasi, pengunduran pengurus dikarenakan mundur/berhenti/pindah kerja dari PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan atau Mutasi ke luar wilayah Balikpapan harus diikuti dengan pengunduran diri sebagai Pengurus.
6.      Pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada ayat (4) pasal ini harus disahkan Rapat Anggota.
7.      Untuk keperluan tersebut Pengurus wajib memberitahukan pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada ayat (4) pasal ini pada Rapat Anggota berikutnya.
8.      Apabila Rapat Anggota tidak dapat mengesahkan anggota Pengurus pengganti tersebut pada ayat (4) pasal ini maka Pengurus menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Sidang Rapat Anggota untuk menetapkannya


Pasal 24
1.      Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) jika terbukti:
a.       Dengan sengaja tidak melakukan ketentuan-ketentuan AD dan ART dan/ atau Keputusan Rapat Anggota.
b.      Melakukan tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan UU/ AD/ ART/ Keputusan Rapat Anggota.

2.      Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada pasal 14 AD

Pasal 25
1.      Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan untuk menjalankan tugas yang diembannya kepada anggota Pengurus diberikan imbalan jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.      Sesuai dengan ketentuan Bab XIII pasal 38 ayat (2) AD kepada Pengurus diberikan bagian dari SHU.

BAB IX
PENGAWAS

Pasal 26
1.      Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2.      Pengawas terdiri dari 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Pengawas selain yang tercantum dalam pasal 26 ayat (3) AD, calon Pengawas memenuhi persyaratan tambahan berikut”
a.       Syarat tambahan yang ditetapkan bagi calon Pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1) huruh a s/d f ART berlaku juga bagi calon anggota Pengawas.
b.      Umur sekurang-kurangnya 30 tahun.
c.       Dicalonkan sekurang-kurangnya oleh 10 (sepuluh) peserta RAT.
d.      Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
3.      Pemilihan Pengawas dilakukan secara langsung.

Pasal 27
1.      Masa jabatan Pengawas 3 (tiga) tahun sesuai dengan periode pengurus.
2.      Anggota Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 28
1.      Serah-terima jabatan dari Pengawas lama yang telah habis masa jabatannya kepada Pengawas baru dilakukan bersama-sama dengan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru.
2.      Selama belum dilakukan serah-terima jabatan, Pengawas lama tetap menjalankan tugas yang diembannya selaku Pengawas Demisioner.
3.      Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat (1) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak dapat terlaksana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka Pengawas baru dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengawasannya.

Pasal 29
Selain tugas pokok yang ditetapkan dalam pasal 27 AD, Pengawas juga bertugas:
a.       Menjaga agar operasional KOPERASI selalu taat azas dengan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi yang telah ditetapkan.
b.      Mencegah terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus;
c.       Mengambil tindakan kolektif untuk meluruskan kembali bila terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang.

Pasal 30
1.      Anggota Pengawas yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya habis, diselesaikan dengan tata cara yang diberlakukan terhadap anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya berakhir.
2.      Ketentuan tersebut pada pasal 23 ayat (1) s/d ayat (8) diberlakukan pada anggota Pengawas tersebut pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 31
1.      Anggota Pengawas dapat diberhentikan melalui RALB bila yang bersangkutan terbukti:
a.       Dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan Rapat Anggota.
b.      Melaksanakan suatu tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan Rapat Anggota.
2.      Rapat Anggota Laur Biasa (RALB) diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada pasal 14 AD.

Pasal 32
1.      Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan dalam menjalankan tugas yang diembannya, kepada Pengawas diberikan imbalan jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.      Sesuai dengan ketentuan Bab XIII pasal 38 ayat (2) AD kepada Pengawas diberikan bagian dari SHU.
BAB X
DEWAN PENASEHAT

Pasal 33
1.      Dewan Penasehat dapat dipilih dan terdiri dari Tokoh Masyarakat.
2.      Dewan Penasehat diminta atau tidak diminta dapat menyampaikan saran dan/ atau pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi Koperasi kepada Pengurus/ Pengawas baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
3.      Dewan Penasehat dapat melihat, menyalin dan meneliti informasi/ data baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai keadaan Koperasi, dan berhubungan langsung dengan Pengurus, Pengawas, karyawan dan anggota Koperasi serta sumber-sumber informasi baik di dalam maupun di luar Koperasi.

BAB XI
PENGELOLA DAN KARYAWAN KOPERASI

Pasal 34
1.      Hubungan kerja antara Pengelola dengan Koperasi berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) AD dikukuhkan dengan Kontrak Kerja.
2.      Pengelola dapat diberhentikan oleh Pengurus meskipun jangka waktu kontrak kerja belum habis, bila pengelola yang bersangkutan ternyata:
a.       Tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi kontrak kerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, atau
b.      Melakukan kekeliruan/ kesalahan manajemen sehingga menimbulkan kerugian pada Koperasi, sebagaimana dinyatakan oleh Internal Auditor UAD atau Akuntan Publik dalam laporannya.
3.      Pengelola dan/ atau karyawan Koperasi bertanggungjawab kepada Pengurus.
4.      Syarat Pengelola Koperasi;
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik.
b.      Mengetahui, memahami dan menghayati secara konsisten batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya.
c.       Mempunyai jiwa dan semangat kepemimpinan serta kewirausahaan.
d.      Memahami seluk-beluk dan sifat/ usaha pekerjaan yang dikelola dan mempunyai visi untuk mengembangkannya.
e.       Memahami peluang dan risiko yang dihadapi.
f.       Mengetahui apa yang harus dilakukan, bagaimana harus dilakukan dan kapan harus dilakukan.
g.      Dapat dengan mudah bekerja sama dengan orang lain.
h.      Mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai.

BAB XII
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 35
1.      Penyelenggaraan pembukuan yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) AD, ialah Sistem Pembukuan (Akuntansi) yang diakui oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
2.      Koperasi dapat meminta bantuan audit kepada Internal Auditor di UAD atau Akuntan Publik yang penunjukkannya wajib mendapatkan persetujuan Pengawas.
3.      Unit Usaha yang dikelola dan diadministrasikan secara terpisah wajib menyelenggarakan pembukuan dan membuat Neraca serta perhitungan Rugi/ Laba tersendiri.


BAB XIII
PERMODALAN

Pasal 36
1.      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari:
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Modal Penyertaan
d.      Simpanan Khusus / Simpanan Kapitalisasi
e.       Dana Cadangan
f.       Hibah / modal sumbangan
3.      Modal Pinjaman adalah pinjaman yang harus dikembalikan dalam periode tertentu yang sesuai dengan ketentuan. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota
b.      Koperasi lain
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.       Sumber lainnya yang sah
4.      Simpanan khusus adalah simpanan yang berasal dari Donatur atau lembaga-lembaga lain yang jangka waktu penempatannya tidak terbatas dan tidak memperoleh bunga maupun sisa hasil usaha. Apabila koperasi dilikuidasi, maka simpanan khusus tersebut dikembalikan setelah memperhitungkan kerugian dan semua pengembalian kewajiban Koperasi.
5.      Modal penyertaan dalam pasal 35 AD adalah dana yang berasal dari luar koperasi baik dari Pemerintah maupun masyarakat (anggota luar biasa), yang turut serta yang membiayai kegiatan usaha koperasi terutama untuk keperluan investasi dengan syarat tertentu.
6.      Syarat-syarat tertentu pada ayat (5) pasal ini antara lain:
a.       Turut serta memikul risiko yang timbul dari kegiatan usaha tersebut.
b.      Kesatuan usaha yang sebagian equitinya berasal dari modal penyertaan harus dikelola dan diadministrasikan terpisah dari kesatuan usaha lainnya.
c.       Imbalan bagi modal penyertaan diambilkan dari SHU Unit Usaha yang bersangkutan.
d.      Pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan/ pengawasan Unit Usaha yang didukung dengan modal penyertaannya.
e.       Pemilik modal penyertaan dalam Rapat Anggota sebagai Peninjau.
7.      Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dengan keikutsertaan modal penyertaan dalam pembiayaan kegiatan usaha Koperasi, diatur dalam perjanjian tertulis berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 37
1.      Simpanan wajib tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 36 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan wajib ditentukan oleh Rapat Anggota.
2.      Modal penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 36 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan wajib ditentukan oleh Rapat Anggota
3.      Simpanan wajib dan Modal penyertaan dibayarkan setiap bulan atau dapat dibayar sekaligus beberapa bulan atau satu tahun dimuka.
4.      Simpanan lain diluar simpanan pokok dan simpanan wajib bisa diselenggarakan.

BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 38
1.      Sisa hasil usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam 1 (satu) tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Peruntukan SHU tersebut pada ayat (1) pasal ini sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
1)      Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………….40%
2)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi…………………………………………………..25%
3)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi………..................................……...20%
4)      Pengurus…………………………………………………………….………5%
5)      Dana modal kerja awal………. ………………………………………5%
6)      Dana Sosial & Pendidikan …………………………………………….5%

b. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan anggota (anggota luar biasa) di luar Unit Simpan Pinjam dibagi sebagai berikut:
1)      Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………….60%
2)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi…………………………………………………..5%
3)      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi………..................................……...5%
4)      Pengurus…………………………………………………………….………10%
5)      Dana modal kerja awal………. ………………………………………5%
6)      Dana Sosial & Pendidikan …………………………………………….15%

BAB XVI
SANKSI-SANKSI

Pasal 39
  1. Tenggang waktu antara peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) AD masing-masing 2 (dua) bulan.
  2. Waktu skorsing tersebut pada pasal 50 ayat (2) AD selama 6 (enam) bulan.
  3. Pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur oleh Pengurus dalam Keputusan tersendiri.
  4. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 10 AD sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, diberhentikan dari jabatannya serta keanggotaannya dalam Koperasi dengan tidak hormat dengan memperhitungkan hak dan kewajibannya.
  5. Anggota diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya dari Koperasi bila yang bersangkutan mempergunakan informasi yang diperoleh dengan fasilitas yang disediakan pasal 10 AD untuk tujuan yang merugikan Koperasi.

BAB XVI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 40
  1. Khusus pada saat pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi yang pertama kali, ketentuan pada pasal 19 ayat (1) a, dan pasal 26 ayat (2) a, tidak berlaku.
  2. Penilaian kinerja Pengurus dan Pengawas yang ditunjuk pada awal Pengurusan Koperasi, dimulai pada tahun buku 2016.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggarn Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus yang ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 42
1.      Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota yang diselenggarakan pada tanggal   ……….    2016 di Balikpapan
     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan
















Description: Logo
KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN ASDP
Jl.  Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko Pelanggi B. Point  Balikpapan 76126 Kalimantan Timur Telp. 0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com

Nomor
:
KOP/    /    /ASDP-BPP/2016

Balikpapan,     ……………..2016
Lampiran  
:
-


Perihal
:
Permohonan Pinjaman Uang/Barang

Kepada,


Yth.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan ASDP




Di, -




Jl. Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B. Point Block C No. 1 Balikpapan
                                   
                                                                                   
        Dengan Hormat,
1.      Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a / N I K                  : ………………….                                    NIK: …………………
Anggota Koperasi  Nomor : ……………….
Alamat rumah                    : …………………….
Telp / HP                           : ……………………..

2.      Dengan ini mengajukan Pinjaman uang/barang sebesar Rp. …………………………………
(…………………………………………………………………………………………)
3.      Berkaitan dengan ini saya bersedia:
a.    Saya sanggup dan bersedia melunasi dengan cara angsuran / cicilan Rp........................../bulan yang di potong langsung dari Gaji / Permakanan terhitung mulai bulan ………………
b.   Jika saya mutasi/pindah tugas saya bersedia diperhitungkan dengan  simpanan pokok dan wajib, jika tidak mencukupi saya bersedia melunasi angsuran tersebut dari tempat saya tugas
c.    Apabila terjadi pengingkaran atas surat Perjanjian Pinjaman ini berkenaan dengan hak dan kewajiban, Kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah.
No.
Uraian
Jumlah
Paraf
a.
Sisa Pinjaman bila ada
:

b.
Sisa Gaji di terima
:

c.
Permakanan bagi ABK
:

                       
4.      Demikian permohonan ini saya buat dan mohon persetujuan lebih lanjut.

Menyetujui,
Istri/Suami


……………………
Description: Meterai 6000
Pemohon



……………………



Mengetahui  / Menyetujui
Ketua Koperasi


………………………..

Mengetahui  / Menyetujui
Manager/Nahkoda/ Supervisi/Atasan Langsung

………………………..

1.      Catatan Manager/Nahkoda/Supervisi:……………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………
2.      ……………………………………………………………………………………………
‘* Coret yang tidak perlu
                                   

Description: Logo
KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN ASDP
Jl.  Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko Pelanggi B. Point  Balikpapan 76126 Kalimantan Timur Telp. 0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com

Nomor
:
KOP/    /    /ASDP-BPP/2016

Balikpapan,     ………………..2016
Lampiran  
:
-


Perihal
:
Permohonan Menjadi
Anggota Koperasi

Kepada,


Yth.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan ASDP




Di, -




Jl. Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B. Point Block C No. 1 Balikpapan
                                   
                                                                                   
      Dengan Hormat,
1.      Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a / N I K                 : ………………….     NIK: …………………
Unit Kerja                         :……………………….
Alamat rumah                   : …………………….
Telp / HP                           : ……………………..

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan, sehubungan dengan ini kami bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang berlaku di Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan

2.      Demikian permohonan ini saya buat dan mohon persetujuan lebih lanjut.




Pemohon




……………………
















Description: Logo
KOPERASI KARYAWAN ASDP
(KOPASDAP)
Jl.  Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko Pelanggi B. Point  Balikpapan 76126 Kalimantan Timur Telp. 0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com

Nomor
:
KOP/1/2/ASDP-BPP/2016

Balikpapan, 27 Juni 2016
Lampiran  
:
-


Perihal
:
Pembagian Sisa
Hasil Usaha

Kepada,


Yth.
Anggota Koperasi Karyawan
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan




Di, -




             Tempat


1.      Bersama ini Kami sampaikan laporan Pembagian Sisa hasil usaha (SHU) kegiatan simpan pinjam tanggal 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015  sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota tanggal 17 Februari 2016 telah menyetujui hasil SHU perolehan usaha dengan anggota sebagai laba sebesar Rp.  93.190.500,- (sembilan puluh juta seratus Sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).

2.      Berkaitan dengan tersebut di atas dalam rangka memberikan tunjangan hari raya idul fitri tahun 2016 maka dilakukan pembagian SHU sebagaimana terlampir dengan perhitungan sebagai berikut:
a.       Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………………….40%
b.      Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperas  ……………...25%
c.       Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi……….......     20%
d.      Pengurus…………………………………………………………….………5%
e.       Dana modal kerja awal………. ……………………………………………5%
f.       Dana Sosial …………………………………………………………….....2,5%
g.      Pendidikan ………………………………………………………………..2,5%

3.      Untuk mengembangkan usaha koperasi karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan di masa yang akan datang bersama ini kami sampaikan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD & ART) untuk bahan evaluasi pada saat rapat anggota.

4.      Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




An. PENGURUS KOPERASI




EKO SUDARNO
Wakil Ketua



Tidak ada komentar:

Posting Komentar