ANGGARAN
DASAR KOPERASI KARYAWAN
PT. ASDP
INDONESIA FERRY (PERSERO) BALIKPAPAN
BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha
ini bernama Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan nama singkat/sebutan “ KOPASDAP “
dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di Kawasan Balikpapan
Kelurahan : Sepinggan
Kecamatan : Balikpapan Timur
Kota madya : Balikpapan
Propinsi : Kalimantan Timur
BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam
pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
a. Pendidikan
Perkoperasian.
b. Kerjasama
antar koperasi.
BAB III : FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
(1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat
pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
(2) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan
masyarakat.
(3) Mempkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 5
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pasal 6
(1) Untuk
mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan
usaha :
a. Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
b. Memberikan pinjaman kepada para
anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95).
c. Pengadaan dan penyaluran
barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para
anggota.
d.
Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN,
BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
f.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
b. Anggota
koperasi harus dicatatdalam Buku Daftar Anggota.
(2) Yang dapat
diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam
perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b. Bertempat
tinggal di : Kotamadya Balikpapan
c. Mata
Pencaharian (Pekerjaan) : PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
d. Telah
membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan
Perkoperasian yang berlaku.
(3) Keanggotaan
koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
Daftar Anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi
harus :
a. Mengajukan
surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Dalam waktu yang telah ditentukan
Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
(5) Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
Daftar Anggota.
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan
secara tertulis kepada Pengurus.
(7) Seseorang
anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat
Anggota berikutnya yang terdekat.
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri
dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal
8
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang
telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2. Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat
Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40.
Pasal 9
Setiap Anggota mempunyai hak
:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas.
3. Mengajukan pinjaman/manfaat koperasi setelah masa
anggotanya 3 (tiga) bulan
4. Meminta
diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan
Pasal 13 dan 14.
6.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik
diminta maupun tidak diminta.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antar sesama anggota.
8. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
9. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan
jasa atau transaksi.
10. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi
dibubarkan.
Pasal 10
Keanggotaan berakhir, bilamana :
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. Pindah
tugas kerja/mutasi keluar dari wilayah kerja PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Balikpapan
4.
Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai
anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi :
a. Terbukti
telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Dalam waktu 1 (satu) tahun
berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan
kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara
tertulis diperingati oleh Pengurus.
c. Terbukti
melakukan tindak pidana / kejahatan.
Pasal 11
(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota Luar
Biasa.
(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa
adalah :
a. Penduduk
Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
b. Penduduk Warga Negara Indonesia yang
tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar
wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan
sebagaimana Pasal 7.
c. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian,
sehat jasmani dan rohani).
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui
isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
(3) Dalam hal
anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya
anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
(4) Anggota luar
biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih
ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
BAB VI : RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
(1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak
suara.
(3) Rapat
Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian
pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya.
(4) Rapat anggota dapat diadakan :
a. Atas
permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.
b. Atas
keputusan Pengurus.
(5) Tanggal dan
tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya.
(6) Dengan
tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota,
mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota,
maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih
dari separoh jumlah anggota koperasi.
(2) Jika Rapat
Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari
dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal
ini, maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya syah serta mengikat
anggota.
(3) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal
tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan
suaranya kepada oranglain.
Pasal 14
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak
bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan :
a. Atas permintaan paling sedikit 20%
dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus
telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi dan
menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
b. Atas keputusan pengurus
berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk
kepentingan pengembangan koperasi.
(3) Keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam
hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari anggota yang hadir.
Pasal 15
(1) Untuk
mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus Perubahan Anggaran
Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi
dan keputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah
anggota yang hadir.
(2) Untuk
membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yang
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota
mengenai pembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah suara yang hadir.
Pasal 16
(1) Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi.
(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara
lain :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan
keuangan/neraca dan rugi laba.
e.
Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan
koperasi.
f.
Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
g. Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
Pasal 17
(1) Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan
rapat dan notulis rapat.
(2) Keputusan
Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkan
kepada pemerintah.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12
ayat (3) disebut Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 18
(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan,
memuat :
* Pengantar
kata dari Panitia.
* Laporan
singkat Pengurus.
*
Sambutan-sambutan.
b. Acara
pokok :
*
Penyampaian kuorum rapat.
* Pengesahan
acara rapat.
* Pembacaan
dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.
* Laporan pertanggung jawaban
Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
* Laporan
hasil pengawasan oleh Pengawas.
* Tanya
jawab / usul-usul.
* Pengesahan
laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
* Pembacaan dan
pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk
tahun berjalan.
* Penetapan
pembagian sisa hasil usaha.
* Pemilihan
Pengurus dan Pengawas.
* Lain-lain
/ Penutup.
(2) Laporan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling
lambat 7
(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.
BAB VII : PENGURUS
Pasal 19
(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota.
b. Pemilihan Pengurus diatur secara
demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat
dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan
kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai
wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian.
c. Sudah menjadi anggota koperasi
minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan
dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti
pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang
dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat
perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang
tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa
jabatan : 3
(tiga) tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat
dipilih kembali.
(6) Bilamana
seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya
habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya
atau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untuk menduduki jabatan
Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu
harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan.
Pasal 20
(1) Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang.
(2) Terhadap
pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang
tercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus.
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar
Pengurus.
(4) Sebelum
memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janji di
hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota apabila :
a. Pengurus
melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
b.
Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuan
pelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus, baik dalam sikap dan
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
d. Pengurus
tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota.
e. Pengurus pindah tugas/mutasi keluar
daerah wilayah kerja PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
Pasal 21
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
(1) Memimpin
organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
(2)
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan
kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara
lain :
a. Melakukan pencatatan dan memelihara
buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota
dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
b.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
c. Menyusun
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota.
(5) Membantu
Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan,
memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan
dan sebagainya yang diperlukan.
(6) Memberikan
penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan
khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh
segenap anggota.
(7) Memelihara
kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.
(8) Menanggung
segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena
kelalaiannya :
a. Jika kerugian yang timbul akibat
kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
b. Jika kerugian yang timbul akibat
kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus, maka semua anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Pasal 22
(1) Tugas pokok
masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan
dalam Rapat Pengurus.
(2) Anggota
Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 23
(1) Setelah
tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat
Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. Keadaan
organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari
Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
(2) Laporan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua
anggota pengurus.
(3) Apabila salah satu anggota
pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus
menjelaskan alasan secara tertulis.
(4) Laporan
pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling
lambat 7
( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
Pasal 24
(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat
pencatatan dalam Daftar Anggota.
(2) Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar
pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh
anggota pengurus, pengelola.
(3)
Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta
perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali
setahun.
Pasal 25
(1) Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya.
(2) Rencana
pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat
persetujuan.
(3)
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab Pengurus.
(4) Hubungan
antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
(5) Hubungan
kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB VIII : PENGAWAS
Pasal 26
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat
dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Mempunyai
sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai wawasan, pengetahuan,
keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama di bidang pengawasan.
c. Sudah menjadi Anggota koperasi
minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan
dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti
pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang
dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan
tercela.
e. Tidak pernah
melakukan perbuatan yaang tercela.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan :
3 (tiga) tahun.
Pasal 27
Pengawas bertugas untuk
:
1. Melakukan
pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus
dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pasal 28
Pengawas berwenang :
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus.
Pasal 29
(1) Pemilihan
Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Sebelum
memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas di hadapan
Rapat Anggota.
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 30
(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali oleh Rapat Anggota.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, terdiri dari :
a. Seorang
ketua & Wakil Ketua
b. Dua orang
anggota.
Pasal 31
(1) Pengawas
tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas
sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas,
barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada
koperasi.
(4)
Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan
Publik/Koperasi Jasa Audit dengan
persetujuan Pengurus.
(5) Biaya Jasa
Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran
Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke
3 (tiga) diharuskan merahasiakan
hasil pemeriksaannya.
BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 32
(1) Pengurus
dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Manajer dan
karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerja antara
Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda
tangani oleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan.
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.
BAB X : DEWAN PENASEHAT
Pasal 33
(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat
mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Anggota
Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Anggota
Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan
mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Dewan
Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan
koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak
diterima/dilaksanakan oleh Pengurus.
BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 34
(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan
usahanya.
(3)
Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan
perhitungan rugi laba.
(4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua
Pengurus.
(5) Koperasi
dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun
buku.
BAB XII : MODAL KOPERASI
Pasal 35
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
luar/pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok.
b. Simpanan
Wajib.
c. Dana
Cadangan.
d. Hibah.
e. Donasi.
f. Simpanan Sukarela
(3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
c. Bank dan
lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e. Sumber dana
lainnya yang sah.
(4) Selain
modal sebagai yang dimaksud dalam ayat
(1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
Modal Penyertaan.
Pasal 36
(1) Setiap
Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok
sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Uang
Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan
Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya : 1
(empat) kali Angsuran.
(3) Setiap
anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan
lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
Pasal 37
(1) Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi
anggota.
(2)
Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal
sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota
yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapat
dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah
ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10
dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIII : SISA HASIL USAHA
Pasal 38
(1) Sisa Hasil
Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur
sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan
anggota :
a. 40 %
Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 25 %
Untuk jasa Anggota .
c. 20
% Untuk jasa modal.
d. 5
% Untuk dana Pengurus.
e. 5
% Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 %
Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 %
Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan
Anggota :
a. 60 %
Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 %
Untuk dana Pengurus.
c. 5
% Untuk dana kesejahteraan
Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 %
Untuk dana Pendidikan.
e. 5
% Untuk dana Pembangunan Daerah
Kerja.
f. 10 %
Untuk dana Sosial.
Pasal 39
(1) Uang
cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup
kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 %
dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3)
Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan
bersifat giro pada bank pemerintah.
BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 40
(1) Apabila
koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi
tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian
tidak terbatas sama banyaknya.
(2) Kerugian
yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang
cadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh
kelalaian Pengurus.
(3) Bilamana
kerugian tersebut pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota
dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha
tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan
oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.
BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 41
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan
Rapat Anggota.
b. Keputusan
Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pembubaran
koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Rapat Anggota khusus mengenai
pembubaran koperasi yang persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16
ayat (2).
(2) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan
kepada :
a. Jangka waktu
berdirinya koperasi telah berakhir.
b. Koperasi telah tidak ada kegiatan
usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
(3) Keputusan
pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa
Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat.
Pasal 43
Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi
tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku.
b. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Kelangsungan
hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 44
(1) Terhadap
pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut
penyelesaian.
(2)
Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut
Team Penyelesai Pembubaran Koperasi.
(3) Untuk
penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Untuk
penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(5) Selama
dalam proses “PENYELESAIAN” Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan
“KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”.
Pasal 45
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota
dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh,
memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f. Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
Pasal 46
(1) Team
Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
Keputusan Pembubaran Koperasi.
(2) Team
Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya
Team Penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi
paling tinggi 5 % dari jumlah
keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan dari
pembayaran hutang lainnya.
(3) Berita
acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disampaikan kepada
Pemerintah/Pejabat, maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah
selesai.
Pasal 47
Pembubaran Koperasi diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita
Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman tersebut.
BAB XVI : PEMBINAAN
Pasal 48
(1) Koperasi
berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi
di tingkat Daerah Tingkat I Propinsi maupun di Daerah Tingkat II
Kabupaten/Kotamadya.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi.
(3) Pelaksanaan
pembinaan oleh Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi,
tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung
pertumbuhan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada
masyarakat.
BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 49
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas,
sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB XVIII : SANKSI-SANKSI
Pasal 50
(1) Seluruh
Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang
berlaku.
(2) Apabila
ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat
(1) tidak ditepati, dilanggar
atau diingkari, maka anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat
dikenakan/diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. Peringatan.
b.
Diberhentikan atas kemauan sendiri.
c.
Diberhentikan dari jabatan Pengurus, apabila melanggar Pasal 20
ayat (6).
d.
Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar Pasal 10
poin (3) setelah terlebih dahulu diperingati baik
lisan maupun tertulis setelah 3 (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan
dari jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal
27.
(3) Manajer dan
Karyawan yang merugikan koperasi akan diselesaikan secara
musyawarah/kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan
apabila jalan musyawarah/kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan
diselesaikan menurut ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 51
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar
Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XX : PENUTUP
Pasal 52
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia
Ferry (Persero) Balikpapan ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan
ditanda tangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota
|
Ketua
|
:
|
BAKRAN
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
EKO SUDARNO
|
|
Sekretaris
|
:
|
DWI JAYANTI
|
|
Bendahara
|
:
|
YOHANA
|
|
Pegawai
|
:
|
|
|
1.
|
Ketua
|
:
|
OKE SANTIKA
|
|
2.
|
Wakil
|
:
|
RAHMAD
|
|
3.
|
Anggota
|
:
|
ARAS NAJA
|
|
|
|
:
|
ZAINAL ABIDIN
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN PT. ASDP
INDONESIA FERRY (PERSERO) BALIKPAPAN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.
Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero)
Balikpapan yang selanjutnya disebut “KOPASDAP” bertempat kedudukan di Jl.
Syarifuddin Yoes Blok C No. Ruko Pelangi B. Point Balikpapan Provinsi
Kalimantan Timur
2.
Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
JENIS DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
1. Koperasi
adalah Koperasi primer yang
anggotanya terdiri dari perorangan
2. Koperasi adalah koperasi konsumen yang
memberikan pelayanan barang dan/ atau jasa kepada anggotanya selaku konsumen,
namun dapat juga memberikan pelayanan kepada perorangan selaku produsen barang/
jasa.
3. Wilayah kerja Koperasi mencakup seluruh
wilayah Republik Indonesia
BAB III
LANDASAN, AZAS DAN
PRINSIP
Pasal 3
1.
Koperasi berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Azas
Kekeluargaan.
2.
Dalam melaksanakan kegiatan, landasan tersebut pada
ayat (1) pasal ini dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dipergunakan
sebagai dasar pertimbangan dari tata kerja, kegiatan dan kebijakan Koperasi
BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN
USAHA
Pasal 4
Koperasi merupakan wahana bagi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan potensi masing-masing
guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Pasal 5
1.
Koperasi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan
usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggota khususnya,
dan masyarakat pada umumnya.
2.
Sebelum ditetapkan, kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan wajib dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh mengenai kelayakan
teknis, finansial serta manfaatnya bagi anggota Koperasi dan masyarakat.
3.
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud adalah:
a. Mengadakan unit simpan pinjam bagi
anggotanya
b.
Menjalankan usaha pemasaran produk dan jasa, termasuk
penjualan secara berjenjang, waralaba maupun melalui internet
c.
Melaksanakan kemitraan antara Koperasi dengan pihak
lain, Pemerintah, BUMN, BUMS, perbankan, koperasi lainnya dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (NGO) dari dalam maupun luar negeri dalam usaha / permodalan yang
saling menguntungkan
d.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian, kewirausahaan, dan lain-lain dalam rangka peningkatan sumber
daya manusia dan kesejahteraan anggota
e. Mengadakan usaha barang-barang primer dan
sekunder untuk anggota dan masyarakat
f. Mengadakan usaha jasa di bidang keuangan,
kesehatan (apotik, klinik), pelatihan, pendidikan, pendampingan, konsultansi,
ekspor/impor, travel biro, property, penyewaan gedung, pengadaan kendaraan
bermotor, asuransi, telekomunikasi, broadcasting, warung internet, fotocopy,
ATK, toko buku, kantin / restoran, hotel, cleaning service, taxi, perbengkelan,
pertanian, peternakan, agrobisnis, perikanan, kehutanan, pertambangan,
Pengadaan suku cadang kapal, alat keselamatan kapal, Perbaikan kapal,
sertifikat kapal dan jasa-jasa lainnya.
4. Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha
tersebut pada ayat (3) pasal ini, Koperasi dapat membentuk Unit dan Cabang
Usaha di luar wilayah Kantor Pusatnya atau membentuk Usaha Bersama dengan pihak
lain dengan tetap memperhatikan efisiensi, efektivitas serta produktivitas
usaha dimaksud.
5. Unit-unit Usaha Koperasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini wajib dikelola secara professional
dan diadministrasikan secara terpisah satu dari yang lain, namun tetap
merupakan satu kesatuan dari organisasi Koperasi.
6. Dalam hal Koperasi membentuk Usaha Bersama
dengan pihak lain, bentuk usaha dimaksud dapat berupa bentuk hukum lain atau
melakukan kerjasama yang bersifat khusus berdasarkan suatu perjanjian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warga Negara
RI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah
Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Indonesia, Bermata pencarian / sebagai
karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
2.
Keanggotaan bersifat aktif dengan mengajukan secara
tertulis kepada Pengurus.
3.
Koperasi dapat memberikan perlakuan khusus kepada
Anggota dan Anggota Luar Biasa yang diatur lebih lanjut oleh Pengurus dengan
Peraturan Khusus.
Pasal 7
1.
Pengurus wajib mengembalikan kepada Anggota/ Anggota
Luar Biasa yang berhenti atas permintaan sendiri, jumlah Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah
diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada Koperasi yang masih
terhutang, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaannya diterima
Pengurus.
2.
Demikian juga apabila ada anggota yang meninggal dunia
yang menyebabkan keanggotaan yang
bersangkutan berakhir, Koperasi memberikan pengembalian seluruh Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah
diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada KOPERASI yang masih
tehutang, kecuali haknya tidak bisa mencukupi kewajibannya, maka pewaris
berkewajiban menyelesaikan usaha dan kewajiban dari anggota yang bersangkutan.
Pasal 8
1.
Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib
mentaati ketentuan dalam AD, ART dan Keputusan Rapat Anggota yang berlaku.
2.
Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib
berpartisipasi dan/ atau memanfaatkan jasa dari sekurang-kurangnya salah satu dari
kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
BAB VI
PERANGKAT KOPERASI
Pasal 9
Perangkat Organisasi Koperasi
terdiri dari:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota
diselenggarakan pengurus sudah harus menyampaikan undangan beserta agenda yang
akan dibahas dalam Rapat Anggota kepada setiap anggota. Undangan dapat
disampaikan melalui SMS (short Message Service) atau email.
2.
Materi pembahasan dan jenis-jenis keputusan yang akan
diambil dalam Rapat Anggota, dikirimkan pada setiap anggota paling lambat 1
(satu) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan dalam bentuk soft copy melalui
media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh anggota atau dalam bentuk hard
copy yang dapat diambil sendiri di kantor.
3. Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus atau
pengawas.
4. Sebelum rapat dimulai pimpinan rapat
membacakan tata tertib dan menghitung jumlah peserta yang hadir untuk
menentukan serta mengesahkan quorum rapat.
5.
Usul, pertanyaan, aspirasi dapat diajukan secara
tertulis sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
6. Rapat Anggota dibuka dan ditutup dengan
doa kepada Allah SWT.
Pasal 11
1.
Setiap anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat
Anggota dapat memberikan surat kuasa kepada anggota lain yang hadir, tetapi
tidak dapat mewakilkan suaranya.
2. Mekanisme pemberian surat kuasa akan
diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota.
3. Anggota luar biasa tidak dapat menerima
surat kuasa.
Pasal 12
1. Waktu pelaksanaan Rapat Anggota diatur
sebagai berikut:
a. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan
setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan
berakhir.
b. Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja
dan Anggaran Koperasi diselenggarakan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahun anggaran dimulai.
Pasal 13
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk:
a. Membahas dan mengesahkan Laporan
dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
b. Menetapkan pembagian dan
peruntukan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dalam tahun buku yang baru ditutup;
c.
Memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah
habis masa jabatannya;
d.
Memilih dan mengangkat anggota Pengurus dan Pengawas
untuk menggantikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah habis masa
jabatannya;
e.
Mengukuhkan pemberhetian anggota Pengurus/Pengawas yang
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir;
f.
Mengukuhkan anggota Pengurus/Pengawas yang diangkat
sebagai pengganti anggota Pengurus/Pengawas yang berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir;
g.
Menetapkan pengangkatan dan/ atau pemberhentian anggota
Dewan Penasehat.
2.
Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
tersebut pada ayat (1) huruf a pasal ini, masing-masing ditandatangani oleh
semua ketua Pengurus/Pengawas yang bersangkutan.
3.
Bila ada satu atau lebih ketua Pengurus/Pengawas yang
tidak menandatangani Laporan dan Pertanggungjawaban tersebut pasa ayat (1)
huruf a pasal ini, yang bersangkutan harus memberi penjelasan secara tertulis,
dan dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan dan
Pertanggungjawaban terkait.
Pasal 14
1.
Apabila Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus/
Pengawas tersebut pada pasal 13 ayat (1) huruf a ART tidak dapat diterima Rapat
Anggota Tahunan (RAT), maka pada saat itu RAT membentuk formatur untuk memimpin
sementara operasional Koperasi.
2.
Selain itu, RAT juga membentuk Tim Verifikasi untuk
mengadakan pemeriksaan ulang atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. Anggota
Pengurus dan Pengawas dalam masa jabatan tidak boleh ditunjuk sebagai anggota
Tim Verifikasi.
3.
Tim Verifikasi terdiri dari 5 (lima) orang dengan
susunan sebagai berikut: seorang ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris
merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
4.
Batas waktu kerja Tim Verifikasi ditetapkan
selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kerja, dan dalam melaksanakan tugasnya
Tim dapat minta bantuan jasa Akuntan Publik.
5.
Hasil kerja Tim Verifikasi dilaporkan dalam Rapat
Anggota Luar Biasa yang diadakan 1 (satu) minggu setelah batas waktu kerja Tim
Verifikasi.
6. Semua biaya yang dikeluarkan Tim
Verifikasi dibebankan kepada Anggaran Koperasi.
Pasal 15
1. Rapat Pleno diselenggarakan minimal 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Rapat Pleno diselenggarakan untuk membahas
dan menetapkan Kebijakan Pokok dalam bidang organisasi, tata kerja,
manajemen/pengelolaan dan usaha termasuk pada:
-
Pengangkatan dan pelimpahan sebagian wewenang Pengurus
kepada manager professional;
-
Perangkapan
fungsi Pengawas oleh Pengurus;
-
Pengembangan atau pemekaran usaha;
-
Penghapusan/ penggabungan kegiatan usaha;
-
Penjualan/
penggadaian/ pengalihan harta tak bergerak;
-
Kebijakan
harga penjualan dan suku bunga.
3.
Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan
Pengelola Koperasi.
Pasal 16
1.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan
sewaktu-waktu dianggap perlu, untuk membahas dan memecahkan permasalahan yang
sifatnya mendasar dan perlu diselenggarakan secepatnya.
2.
RALB dihadiri oleh Anggota / perwakilan, tidak termasuk
Anggota Luar Biasa
3.
Hal-hal yang bersifat mendasar tersebut pada ayat (1)
pasal ini antara lain:
a.
Pemberhentian anggota Pengurus dan/ atau Pengawas yang
telah terbukti menimbulkan kerugian pada Koperasi dan atau anggotanya karena
tidak betindak sesuai dengan wewenang atau bertindak melampaui batas wewenang
yang ada padanya;
b.
Perubahan/ penyempurnaan AD dan/ atau ART;
c.
Pembubaran Koperasi dan pembentukan Panitia
Penyelesaian;
d.
Penyelamatan Koperasi dari kerugian yang berkelanjutan
dan telah mengakibatkan berkurangnya modal sendiri.
Pasal 17
Implementasi keputusan Rapat
Anggota ditindaklanjuti/ dituangkan dalam Surat Keputusan dan/ atau Peraturan
Khusus yang diterbitkan oleh Pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
1.
Pengurus KOPERASI dipilih dari dan oleh anggota secara
langsung atau melalui formatur.
2.
Dalam hal dipilih melalui formatur, maka Rapat Anggota
menetapkan jumlah formatur sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) dan
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang dipilih secara langsung dalam Rapat
Anggota.
3. Keanggotaan Formatur dapat melibatkan 1
(satu) orang Pengurus lama, dan 1 (satu) orang Pengawas lama.
4. Anggota Formatur tidak harus menjadi
Pengurus.
Pasal 19
1.
Selain dari syarat yang ditetapkan pada bab VII pasal
19 ayat (3) AD, yang dapat dicalonkan menjadi anggota Pengurus harus memenuhi
syarat tambahan berikut:
a. Menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun tidak terputus-putus
b. Tidak pernah melakukan tindakan atau
perbuatan yang merugikan Koperasi.
c. Tidak mempunyai tunggakan Simpanan Pokok/
atau Simpanan Wajib.
d. Tidak pernah memperoleh teguran tertulis
dari Pengurus karena lalai melakukan kewajibannya sehubungan dengan pengenaan
sanksi berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 ART ini.
e. Tidak menjadi anggota organisasi politik/
kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
f.
Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
2.
Masa Jabatan Pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 20
1.
Selama belum dilakukan serah terima jabatan
kepengurusan, Pengurus Lama masih berfungsi dan menjalankan tugas sehari-hari
dalam kedudukan demisioner.
2.
Pengurus Demisioner memberitahukan secara tertulis
susunan Pengurus Baru kepada semua anggota/ anggota LB, Pengawas dan Dewan
Penasehat.
3.
Serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner kepada
Pengurus Terpilih dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah
terpilihnya Pengurus Baru.
4.
Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat 3
(tiga) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak terlaksana, maka Pengurus
Terpilih dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengurusannya.
Pasal 21
1. Pengurus merupakan badan kepemimpinan
kolektip.
2. Setiap anggota Pengurus bertindak untuk
dan atas nama Pengurus Koperasi.
3. Akibat yang timbul dari tindakan atau
kelalaian untuk bertindak dari seorang anggota Pengurus yang mengakibatkan
kerugian bagi Koperasi, mengikat Pengurus sebagai keseluruhan
4. Seorang atau lebih anggota Pengurus dapat
dibebaskan dari tuntutan ganti rugi pada ayat 3 (tiga) pasal ini, apabila yang
bersangkutan dapat membuktikan bahwa sebelumnya telah berusaha untuk mencegah
timbulnya kerugian tersebut.
Pasal 22
1. Selain tugas tersebut pada pasal
21 AD, Pengurus juga bertugas:
a. Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan
Keputusan Rapat Anggota.
b.
Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan
prinsip-prinsip koperasi.
c. Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam
hal ini diwakili oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum sedang berhalangan dapat
diwakili oleh Wakil Ketua.
d. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Koperasi Jangka Menengah (3 tahunan) untuk disahkan Rapat Anggota dan
dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahunan.
e. Mencatat dan memelihara catatan
partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha KOPERASI dan transaksi usaha
setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan
pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
f.
Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur
sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara
sesama Anggota.
g.
Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik
dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra
usaha/kerja lainnya.
2.
Pembagian tugas Pengurus sebagaimana diatur dalam pasal
21 AD diatur dalam keputusan Pengurus.
3.
Semua surat-surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum
atau Wakil Ketua Umum.
4.
Semua surat-surat berharga dan warkat bank
ditandatangani oleh Bendahara / salah seorang anggota Pengurus bersama-sama
dengan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
5.
Tanpa menghilangkan tanggung-jawabnya kepada Rapat
Anggota, Pengurus dapat mengangkat Pengelola dan karyawan Koperasi, dan
melimpahkan sebagian tugas-tugasnya kepada Pengelola/ karyawan Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 23
1.
Anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri
sebelum masa jabatannya habis harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pengurus.
2.
Apabila permohonan tersebut pada ayat (1) pasal ini
dapat disetujui, Pengurus menyatakan persetujuannya secara tertulis kepada yang
bersangkutan dan segera mencatat hal tersebut dalam Buku Daftar Pengurus.
3.
Terhitung sejak tanggal pencatatan berhenti dari
jabatan Pengurus, yang bersangkutan dengan sendirinya kembali menjadi anggota
biasa, dan semua fasilitas yang diberikan kepadanya selaku anggota Pengurus
dihentikan.
4.
Apabila ada anggota Pengurus berhenti dari jabatannya
selaku anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus
menunjuk seorang pengganti.
5.
Untuk menjaga efektivitas organisasi, pengunduran
pengurus dikarenakan mundur/berhenti/pindah kerja dari PT. ASDP Indonesia Ferry
(Persero) Balikpapan atau Mutasi ke luar wilayah Balikpapan harus diikuti
dengan pengunduran diri sebagai Pengurus.
6.
Pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada
ayat (4) pasal ini harus disahkan Rapat Anggota.
7.
Untuk keperluan tersebut Pengurus wajib memberitahukan
pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada ayat (4) pasal ini pada
Rapat Anggota berikutnya.
8.
Apabila Rapat Anggota tidak dapat mengesahkan anggota
Pengurus pengganti tersebut pada ayat (4) pasal ini maka Pengurus menyerahkan
penyelesaian masalah tersebut kepada Sidang Rapat Anggota untuk menetapkannya
Pasal 24
1. Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) jika terbukti:
a. Dengan sengaja tidak melakukan ketentuan-ketentuan
AD dan ART dan/ atau Keputusan Rapat Anggota.
b. Melakukan tindakan yang menyimpang atau
bertentangan dengan ketentuan UU/ AD/ ART/ Keputusan Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan
pada pasal 14 AD
Pasal 25
1.
Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan
untuk menjalankan tugas yang diembannya kepada anggota Pengurus diberikan
imbalan jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
2.
Sesuai dengan ketentuan Bab XIII pasal 38 ayat (2) AD
kepada Pengurus diberikan bagian dari SHU.
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 26
1.
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Pengawas terdiri dari 5 (lima) orang yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Pengawas selain yang tercantum
dalam pasal 26 ayat (3) AD, calon Pengawas memenuhi persyaratan tambahan
berikut”
a. Syarat tambahan yang ditetapkan bagi calon
Pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1) huruh a s/d f ART
berlaku juga bagi calon anggota Pengawas.
b.
Umur sekurang-kurangnya 30 tahun.
c. Dicalonkan sekurang-kurangnya oleh 10
(sepuluh) peserta RAT.
d.
Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
3.
Pemilihan Pengawas dilakukan secara langsung.
Pasal 27
1.
Masa jabatan Pengawas 3 (tiga) tahun sesuai dengan
periode pengurus.
2.
Anggota Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 28
1.
Serah-terima jabatan dari Pengawas lama yang telah
habis masa jabatannya kepada Pengawas baru dilakukan bersama-sama dengan serah
terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru.
2.
Selama belum dilakukan serah-terima jabatan, Pengawas
lama tetap menjalankan tugas yang diembannya selaku Pengawas Demisioner.
3.
Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat (1)
pasal ini karena satu dan lain sebab tidak dapat terlaksana dalam jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja, maka Pengawas baru dengan sendirinya segera melaksanakan
tugas kepengawasannya.
Pasal 29
Selain tugas pokok yang
ditetapkan dalam pasal 27 AD, Pengawas juga bertugas:
a.
Menjaga agar operasional KOPERASI selalu taat azas
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi yang telah ditetapkan.
b.
Mencegah terjadinya penyimpangan dan/ atau
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus;
c.
Mengambil tindakan kolektif untuk meluruskan kembali
bila terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang.
Pasal 30
1.
Anggota Pengawas yang berhenti atas permohonan sendiri
sebelum masa jabatannya habis, diselesaikan dengan tata cara yang diberlakukan
terhadap anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa
jabatannya berakhir.
2. Ketentuan tersebut pada pasal 23
ayat (1) s/d ayat (8) diberlakukan pada anggota Pengawas tersebut pada ayat (1)
pasal ini.
Pasal 31
1. Anggota Pengawas dapat diberhentikan
melalui RALB bila yang bersangkutan terbukti:
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan
ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan Rapat Anggota.
b. Melaksanakan suatu tindakan yang
menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan
Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota Laur Biasa (RALB) diselenggarakan
berdasarkan ketentuan-ketentuan pada pasal 14 AD.
Pasal 32
1.
Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan
dalam menjalankan tugas yang diembannya, kepada Pengawas diberikan imbalan
jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota.
2.
Sesuai dengan ketentuan Bab XIII pasal 38 ayat (2) AD
kepada Pengawas diberikan bagian dari SHU.
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 33
1.
Dewan Penasehat dapat dipilih dan terdiri dari Tokoh
Masyarakat.
2.
Dewan Penasehat diminta atau tidak diminta dapat
menyampaikan saran dan/ atau pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi
Koperasi kepada Pengurus/ Pengawas baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
3.
Dewan Penasehat dapat melihat, menyalin dan meneliti
informasi/ data baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai keadaan
Koperasi, dan berhubungan langsung dengan Pengurus, Pengawas, karyawan dan
anggota Koperasi serta sumber-sumber informasi baik di dalam maupun di luar
Koperasi.
BAB XI
PENGELOLA DAN KARYAWAN
KOPERASI
Pasal 34
1. Hubungan kerja antara Pengelola dengan
Koperasi berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) AD dikukuhkan dengan Kontrak
Kerja.
2. Pengelola dapat diberhentikan oleh
Pengurus meskipun jangka waktu kontrak kerja belum habis, bila pengelola yang
bersangkutan ternyata:
a. Tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan isi kontrak kerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, atau
b. Melakukan kekeliruan/ kesalahan manajemen
sehingga menimbulkan kerugian pada Koperasi, sebagaimana dinyatakan oleh
Internal Auditor UAD atau Akuntan Publik dalam laporannya.
3.
Pengelola dan/ atau karyawan Koperasi bertanggungjawab
kepada Pengurus.
4.
Syarat Pengelola Koperasi;
a.
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
b.
Mengetahui, memahami dan menghayati secara konsisten
batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya.
c. Mempunyai jiwa dan semangat
kepemimpinan serta kewirausahaan.
d. Memahami seluk-beluk dan sifat/
usaha pekerjaan yang dikelola dan mempunyai visi untuk mengembangkannya.
e.
Memahami peluang dan risiko yang dihadapi.
f.
Mengetahui apa yang harus dilakukan, bagaimana harus
dilakukan dan kapan harus dilakukan.
g. Dapat dengan mudah bekerja sama dengan orang
lain.
h.
Mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang
memadai.
BAB XII
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 35
1.
Penyelenggaraan pembukuan yang dimaksud dalam pasal 34
ayat (2) AD, ialah Sistem Pembukuan (Akuntansi) yang diakui oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia.
2.
Koperasi dapat meminta bantuan audit kepada Internal
Auditor di UAD atau Akuntan Publik yang penunjukkannya wajib mendapatkan
persetujuan Pengawas.
3.
Unit Usaha yang dikelola dan diadministrasikan secara
terpisah wajib menyelenggarakan pembukuan dan membuat Neraca serta perhitungan
Rugi/ Laba tersendiri.
BAB XIII
PERMODALAN
Pasal 36
1. Modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal
dari:
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Modal Penyertaan
d.
Simpanan Khusus / Simpanan Kapitalisasi
e.
Dana Cadangan
f.
Hibah / modal sumbangan
3.
Modal Pinjaman adalah pinjaman yang harus dikembalikan
dalam periode tertentu yang sesuai dengan ketentuan. Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a.
Anggota
b.
Koperasi lain
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.
Sumber lainnya yang sah
4.
Simpanan khusus adalah simpanan yang berasal dari
Donatur atau lembaga-lembaga lain yang jangka waktu penempatannya tidak
terbatas dan tidak memperoleh bunga maupun sisa hasil usaha. Apabila koperasi
dilikuidasi, maka simpanan khusus tersebut dikembalikan setelah memperhitungkan
kerugian dan semua pengembalian kewajiban Koperasi.
5.
Modal penyertaan dalam pasal 35 AD adalah dana yang
berasal dari luar koperasi baik dari Pemerintah maupun masyarakat (anggota luar
biasa), yang turut serta yang membiayai kegiatan usaha koperasi terutama untuk
keperluan investasi dengan syarat tertentu.
6. Syarat-syarat tertentu pada ayat
(5) pasal ini antara lain:
a.
Turut serta memikul risiko yang timbul dari kegiatan
usaha tersebut.
b.
Kesatuan usaha yang sebagian equitinya berasal dari
modal penyertaan harus dikelola dan diadministrasikan terpisah dari kesatuan
usaha lainnya.
c.
Imbalan bagi modal penyertaan diambilkan dari SHU Unit
Usaha yang bersangkutan.
d.
Pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam
pengelolaan/ pengawasan Unit Usaha yang didukung dengan modal penyertaannya.
e.
Pemilik modal penyertaan dalam Rapat Anggota sebagai
Peninjau.
7.
Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dengan
keikutsertaan modal penyertaan dalam pembiayaan kegiatan usaha Koperasi, diatur
dalam perjanjian tertulis berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37
1. Simpanan wajib tersebut
sebagaimana diatur dalam pasal 36 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan
wajib ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Modal penyertaan sebagaimana
diatur dalam pasal 36 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp. 50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan wajib ditentukan
oleh Rapat Anggota
3. Simpanan wajib dan Modal
penyertaan dibayarkan setiap bulan atau dapat dibayar sekaligus beberapa bulan
atau satu tahun dimuka.
4. Simpanan lain diluar simpanan
pokok dan simpanan wajib bisa diselenggarakan.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 38
1. Sisa hasil usaha (SHU) adalah
sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam 1 (satu) tahun buku
setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan kewajiban-kewajiban
lainnya termasuk pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Peruntukan SHU tersebut pada
ayat (1) pasal ini sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
1)
Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………….40%
2)
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan /
perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi…………………………………………………..25%
3) Dibagikan kepada anggota berdasarkan
perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi………..................................……...20%
4)
Pengurus…………………………………………………………….………5%
5)
Dana modal kerja awal………. ………………………………………5%
6)
Dana Sosial & Pendidikan …………………………………………….5%
b. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan anggota (anggota luar biasa) di
luar Unit Simpan Pinjam dibagi sebagai berikut:
1)
Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………….60%
2)
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan /
perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi…………………………………………………..5%
3) Dibagikan kepada anggota berdasarkan
perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi………..................................……...5%
4)
Pengurus…………………………………………………………….………10%
5)
Dana modal kerja awal………. ………………………………………5%
6)
Dana Sosial & Pendidikan …………………………………………….15%
BAB XVI
SANKSI-SANKSI
Pasal 39
- Tenggang waktu antara peringatan pertama, peringatan
kedua dan peringatan ketiga yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) AD
masing-masing 2 (dua) bulan.
- Waktu skorsing tersebut pada pasal 50 ayat (2) AD
selama 6 (enam) bulan.
- Pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi akan
diatur oleh Pengurus dalam Keputusan tersendiri.
- Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pasal
10 AD sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, diberhentikan dari
jabatannya serta keanggotaannya dalam Koperasi dengan tidak hormat dengan
memperhitungkan hak dan kewajibannya.
- Anggota diberhentikan dengan tidak hormat dari
keanggotaannya dari Koperasi bila yang bersangkutan mempergunakan
informasi yang diperoleh dengan fasilitas yang disediakan pasal 10 AD
untuk tujuan yang merugikan Koperasi.
BAB XVI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 40
- Khusus
pada saat pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi yang pertama kali,
ketentuan pada pasal 19 ayat (1) a, dan pasal 26 ayat (2) a, tidak
berlaku.
- Penilaian
kinerja Pengurus dan Pengawas yang ditunjuk pada awal Pengurusan Koperasi,
dimulai pada tahun buku 2016.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggarn Rumah
Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus yang ditetapkan oleh
Pengurus.
Pasal 42
1.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota
yang diselenggarakan pada tanggal
………. 2016 di Balikpapan
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan
![]() |
KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN ASDP
Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko
Pelanggi B. Point Balikpapan 76126
Kalimantan Timur Telp. 0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com
|
![]() |
|
Nomor
|
:
|
KOP/ /
/ASDP-BPP/2016
|
|
Balikpapan, ……………..2016
|
|
Lampiran
|
:
|
-
|
|
|
|
Perihal
|
:
|
Permohonan Pinjaman
Uang/Barang
|
|
Kepada,
|
|
|
|
Yth.
|
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan ASDP
|
|
|
|
|
|
|
Di, -
|
|
|
|
|
|
Jl. Syarifuddin Yoes
Ruko Pelangi B. Point Block C No. 1 Balikpapan
|
Dengan Hormat,
1.
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
N
a m a / N I K : …………………. NIK: …………………
Anggota
Koperasi Nomor : ……………….
Alamat rumah :
…………………….
Telp / HP :
……………………..
2.
Dengan ini
mengajukan Pinjaman uang/barang sebesar Rp. …………………………………
(…………………………………………………………………………………………)
3.
Berkaitan dengan
ini saya bersedia:
a.
Saya sanggup dan
bersedia melunasi dengan cara angsuran / cicilan Rp........................../bulan
yang di potong langsung dari Gaji /
Permakanan terhitung mulai bulan ………………
b.
Jika saya
mutasi/pindah tugas saya bersedia diperhitungkan dengan simpanan pokok dan wajib, jika tidak
mencukupi saya bersedia melunasi angsuran tersebut dari tempat saya tugas
c.
Apabila terjadi
pengingkaran atas surat Perjanjian Pinjaman ini berkenaan dengan hak dan
kewajiban, Kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah.
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Paraf
|
|
a.
|
Sisa Pinjaman bila ada
|
:
|
|
|
b.
|
Sisa Gaji di terima
|
:
|
|
|
c.
|
Permakanan bagi ABK
|
:
|
|
4.
Demikian
permohonan ini saya buat dan mohon persetujuan lebih lanjut.
|
Menyetujui,
Istri/Suami
……………………
|
![]() |
Pemohon
……………………
|
|
|
|
|
|
Mengetahui /
Menyetujui
Ketua Koperasi
………………………..
|
|
Mengetahui /
Menyetujui
Manager/Nahkoda/ Supervisi/Atasan Langsung
………………………..
|
|
1.
Catatan
Manager/Nahkoda/Supervisi:……………………………………………………………..
|
|
…………………………………………………………………………………………………
|
|
2.
……………………………………………………………………………………………
|
‘* Coret yang tidak perlu
![]() |
KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN ASDP
Jl.
Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko Pelanggi B. Point Balikpapan 76126 Kalimantan Timur Telp.
0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com
|
![]() |
|
Nomor
|
:
|
KOP/ /
/ASDP-BPP/2016
|
|
Balikpapan, ………………..2016
|
|
Lampiran
|
:
|
-
|
|
|
|
Perihal
|
:
|
Permohonan Menjadi
Anggota Koperasi
|
|
Kepada,
|
|
|
|
Yth.
|
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan ASDP
|
|
|
|
|
|
|
Di, -
|
|
|
|
|
|
Jl. Syarifuddin Yoes Ruko
Pelangi B. Point Block C No. 1 Balikpapan
|
Dengan Hormat,
1. Yang
bertanda tangan di bawah ini:
N a m a / N I
K : …………………. NIK:
…………………
Unit Kerja :……………………….
Alamat rumah : …………………….
Telp / HP :
……………………..
Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi
Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan, sehubungan dengan ini
kami bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
yang berlaku di Koperasi Karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
2. Demikian
permohonan ini saya buat dan mohon persetujuan lebih lanjut.
|
|
|
Pemohon
……………………
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
KOPERASI KARYAWAN ASDP
(KOPASDAP)
Jl.
Kolonel Syarifuddin Yoes Block C No. 1 Ruko Pelanggi B. Point Balikpapan 76126 Kalimantan Timur Telp.
0542 8512805
Email : koperasiasdp@gmail.com
|
![]() |
|
Nomor
|
:
|
KOP/1/2/ASDP-BPP/2016
|
|
Balikpapan, 27 Juni 2016
|
|
Lampiran
|
:
|
-
|
|
|
|
Perihal
|
:
|
Pembagian Sisa
Hasil Usaha
|
|
Kepada,
|
|
|
|
Yth.
|
Anggota Koperasi Karyawan
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan
|
|
|
|
|
|
|
Di, -
|
|
|
|
|
|
Tempat
|
1.
Bersama ini Kami sampaikan laporan Pembagian Sisa hasil
usaha (SHU) kegiatan simpan pinjam tanggal 1 Januari 2015 s/d 31 Desember
2015 sesuai dengan hasil keputusan rapat
anggota tanggal 17 Februari 2016 telah menyetujui hasil SHU perolehan usaha
dengan anggota sebagai laba sebesar Rp. 93.190.500,- (sembilan puluh juta seratus
Sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
2.
Berkaitan dengan tersebut di atas dalam rangka
memberikan tunjangan hari raya idul fitri tahun 2016 maka dilakukan pembagian
SHU sebagaimana terlampir dengan perhitungan sebagai berikut:
a.
Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………………….40%
b. Dibagikan
kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk
memperoleh sisa pendapatan Koperas
……………...25%
c. Dibagikan kepada anggota berdasarkan
perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan
Koperasi………....... 20%
d. Pengurus…………………………………………………………….………5%
e. Dana
modal kerja awal………. ……………………………………………5%
f. Dana
Sosial …………………………………………………………….....2,5%
g. Pendidikan
………………………………………………………………..2,5%
3.
Untuk mengembangkan usaha koperasi karyawan PT. ASDP
Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan di masa yang akan datang bersama ini kami
sampaikan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD & ART) untuk bahan
evaluasi pada saat rapat anggota.
4.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
|
|
|
An. PENGURUS
KOPERASI
EKO SUDARNO
Wakil Ketua
|







Tidak ada komentar:
Posting Komentar